
ringinsari.desa.id | Kamis 25 Oktober 2018 Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang, bersama tim yang di pimpin bapak Irwanyah HNT, S.E melaksanakan sosialisasi bantuan operasional sekolah 2018, acara tersebut dihadiri oleh bapak Makmun selaku K3S, Bapak pengawas, Kepala Sekolah dan Bendahara sekolah Se-kecamatan Banjar Margo. sosialisasi BOS 2018 ini di laksanakan di gedung Sekolah Dasar Negeri 1 Penawar Rejo, yang di mulai jam 0830 sampai dengan selesai.

Irwanyah HNT, S.E menyampaikan bahwa Dana BOS adalah program Pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar, tujuan mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu. Ada prinsip pengelolaan dana BOS efektif, efisien , akuntabel dan transparan dan sekolah wajib memasang papan pengumuman dana Bos.
Dana bos ini yang perlu di ingat adalah penggunaan dan larangan penggunaan dana Bos, dan yang berkewajiban membuat laporan pertanggung jawaban adalah bendahara Bos, dan pengawasan terdiri dari Bos pengawasan melekat, pengawasan fungsional, dan pengawasan masyarakat dan sanksi administrasi/kepegawaian TGR, diserahkan ke aparat penegak hukum.
Pemeriksaan reguler / komprehensip meliputi 4 aspek
- Aspek pengelolaan keuangan daerah
- Aspek pengelolaan barang daerah
- Aspek pengelolaan tugas pokok dan fungsi
- Aspek pengelolaan sumber daya manusia

Negara membutuhkan dana yang sangat besar untuk membiayai penyelenggaraan negara, salah satunya adah dari pungutan pajak . Dalam kesempatan ini juga disampaikan bagaimana caran memengut pajak, yang harus kena PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26 dan pajak pertambahan nilai.
Setiap lembaga yang mendapat bantuan dari pusat, daerah, diwajibkan untuk membuat laporan pertanggung jawaban sesuai jumlah dana yang diterima. Dan bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan peraturan terhadap seluruh dana yang dikelola sekolah, baik yang berasal dari dana BOS maupun dari sumber lain. Dilarang bertindak menjadi distributor / pengecer pembelian buku kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan.

Pasal 385 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2015. Pasal 17-20 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah (assurance activities);
Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah / anti corruption activities;
Memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah (consuling activities). ujar Irwansyah HNT, S.E
Mantap
Terimakasih pak… 🙂